KPK Minta Anggota DPRD Sumut Lainnya Kembalikan Uang Suap dari Gatot Pujo
Pengembalian tersebut diterima KPK setelah melakukan kegiatan penyidikan di Sumatera Utara selama tiga hari terakhir ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang lebih dari 15 orang anggota DPRD Sumatera Utara. Uang tersebut diduga merupakan hasil suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Pengembalian tersebut diterima KPK setelah melakukan kegiatan penyidikan di Sumatera Utara selama tiga hari terakhir ini.
"Sampai kemarin lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
Febri mengingatkan kepada para anggota DPRD atau pihak lain yang kecipratan uang dari Gatot agar segera mengembalikannya kepada KPK.
"Kami ingatkan pada seluruh tersangka dan saksi-saksi lainnya agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima," tegas Febri.
Menurut Febri, hal tersebut dapat meringankan ancaman hukuman yang akan diajukan oleh penuntut KPK. Selain itu, Febri juga meminta kepada para saksi dan tersangka untuk kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.
KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.
Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.
Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.