Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Bintang Ngaku Sobek-sobek Surat Wajib Lapor Kasus Makar

Sri Bintang Pamungkas mengaku telah menyobek-nyobek surat wajib lapor Senin-Kamis terkait kasus dugaan pemufakatan makar.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sri Bintang Ngaku Sobek-sobek Surat Wajib Lapor Kasus Makar
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Aktivis Sri Bintang Pamungkas penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan menyebarkan informasi SARA di YouTube 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengaku telah menyobek-nyobek surat wajib lapor Senin-Kamis terkait kasus dugaan pemufakatan makar.

Sri Bintang mengatakan, tak pernah lagi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar di Polda Metro Jaya. Terutama setelah penahanannya ditangguhkan pihak kepolisian.

"Sejauh ini tidak," ujar Sri Bintang Pamungkas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Baca: Sri Bintang Pamungkas: Dalam Ceramah, Saya Tidak Pernah Menyinggung Cina Islam

Bahkan, ucapnya, dia telah menyobek-nyobek wajib lapor Senin-Kamis.

Surat itu, sebagai salah satu syarat yang harus dijalani tersangka yang tidak menjalani masa penahanan

"Saya sobek-sobek surat persyaratan saya harus lapor setiap Senin dan Kamis. Saya tidak pernah mau lari, tidak pernah merusak bukti, rumah saya sudah digeledah sama polisi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan oleh Ernalia, istri Sri Bintang untuk suaminya sebagai tersangka kasus makar pada medio April 2017 lalu.

Penangguhan dikabulkan dengan pertimbangan kesehatan Sri Bintang Pamungkas yang merosot di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sri Bintang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan dan ditangkap jelang aksi demonstrasi 4 November 2016 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas