KPK Susun Strategi Khusus Bongkar Kasus Century
Saut mengungkapkan bahwa jaksa KPK sedang mempelajari mengenai kasus ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun strategi khusus untuk membongkar kasus skandal Bank Century.
"Bagaimana kita menyikapinya. (Menggali) 10 nama itu nanti oleh penyidik, tapi kita kan punya taktik dan strategi. Siapa duluan atau belakang itu masalah cara saja," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (20/4/2018).
Saut mengungkapkan bahwa jaksa KPK sedang mempelajari mengenai kasus ini. Menurutnya, pengusutan kasus ini tidak harus diawali oleh penyidikan dulu.
"Jaksa sudah mengikuti perkembangannya, enggak musti penyidikan dulu, kan yang nuntut jaksa KPK sendiri. Orang kadang mikir harusnya penyidikan dulu baru masuk ke jaksa, karena satu meja, tiap hari ketemu jadi lebih sederhana masalahnya," jelas Saut.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasus skandal Bank Century.
Selain itu KPK, juga diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," bunyi putusan Hakim Effendi Mukhtar.