Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novanto Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jaksa Merasa Janggal

"Yang bersangkutan (Setya Novanto) beralasan menyiapkan duplik untuk sidang putusannya," terang Jaksa Penuntut Umum KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Novanto Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jaksa Merasa Janggal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto hari ini, Jumat (20/4/2018)
batal bersaksi disidang perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski Setya Novanto tidak hadir, namun sidang tetap digelar hanya sementara, untuk menjelaskan perihal alasan ketidakhadiran Setya Novanto dalam sidang.

"Yang bersangkutan (Setya Novanto) beralasan menyiapkan duplik untuk sidang putusannya," terang Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Sam Aliano Sebut Kubu Jokowi Maupun Kubu Prabowo Khawatir Dengar Dirinya Maju Capres

Lantaran tidak ada saksi lain yang diagendakan akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pekan depan.

Ditemui usai sidang, Jaksa Takdir mengaku heran dengan alasan Setya Novanto tidak menghadiri sidang.

Berita Rekomendasi

"Padahal yang kami ketahui, agenda putusan pekan depan sudah tidak ada lagi tanggapan. Jadi agak janggal saya kira," ujarnya.

Lanjut Jaksa Takdir juga menunjukkan dokumen berupa tulisan Setya Novanto berisi dia bersedia datang menjadi saksi setelah tanggal 24 April 2018, setelah vonis atas kasusnya.

Baca: Politikus Golkar Nilai Hengkangnya Sejumlah Kader PPP ke PBB Tak Kurangi Kekuatan Jokowi di 2019

‎Diketahui dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan dua tersangka yang kini sudah sama-sama menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka yakni dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Meski terseret di kasus yang sama, sidang keduanya dilakukan terpisah. Mereka didakwa bersekongkol merekayasa data medis Setya Novanto agar terhindar dari proses penyidikan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas