Polri Bantah Rekening First Travel Menyusut Usai Dibekukan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyebut jumlah rekening yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Depok justru lebih dari Rp 7 miliar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah rumor terkait sisa rekening First Travel yang dibekukan berkurang drastis dari Rp 7 miliar menjadi Rp 1,3 juta.
Diketahui, pernyataan itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyebut jumlah rekening yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Depok justru lebih besar dari Rp 7 miliar.
Jumlah angka rekening yang diserahkan Bareskrim, kata Setyo, mencapai Rp 8,9 miliar.
"Yang dikatakan Kepala PPATK Rp 7 miliar ternyata Bareskrim telah menyerahkan ke JPU lebih dari Rp 7 miliar, bahkan Rp 8,9 miliar," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (20/4/2018).
Ia pun menjelaskan dari penyerahan barang bukti penyidik ke jaksa penuntut umum pada 16 Januari 2018, ada sekira Rp 4.189.930.409,99 yang ditransfer ke rekening Kajari Depok.
Ada pula uang tunai sebesar Rp 240.191.047. Kemudian, mata uang asing sebesar 346.393 dollar AS atau setara dengan Rp 4.503.109.000.
"Sehingga total uang yang diserahkan ke kejaksaan sebesar Rp 8.932.393.096," ungkapnya.
Baca: Ketua PPATK Bingung, Saat Dibekukan Rekening First Travel Rp 7 M, Kini Tinggal Rp 1,3 Juta
Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan bahwa rekening First Travel awalnya mencapai Rp 7 miliar saat dibekukan. Dalam persidangan disebutkan sisa saldo rekening hanya Rp 1,3 juta.
Ia tak tahu mengapa jumlah yang tersisa sangat jauh dari sebelumnya. Menurut dia, penyidik yang mengontrol penuh rekening selama dibekukan
Kiagus menambahkan, rekening First Travel juga bercampur dengan rekening pribadi sehingga dimungkinkan berkurang setelah dipisahkan.
"Makanya tanya ke sana (penyidik) karena yang membuka atau membekukan itu teman-teman di sana (penyidik). Kami kan enggak tahu itu Rp 7 miliar diapakan. Terus, itu penjelasan anggota (penyidik) Rp 1,3 juta. Kami kan enggak ikut sidangnya," kata Kiagus.
Sejak kasus penipuan First Travel terungkap, penyidik Mabes Polri bersama PPATK berupaya menelusuri aliran dana rekening sang pemilik, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu anggota calon jemaah. Saat dibekukan, saldo dalam dua rekening perusahaan tersebut hanya berkisar Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta.
Kedua tersangka mengaku lupa untuk apa saja uang di rekening tersebut digunakan. Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu anggota calon jemaah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.