PPATK Harus Pantau Rekening Cakada
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diimbau memantau satu rekening khusus para pasangan calon kepala daerah
Editor: Content Writer
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diimbau memantau satu rekening khusus para pasangan calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada Serentak 2018. Hanya satu rekening itu yang bisa diakses PPATK bila ada transaksi mencurigakan yang mengarah pada perilaku koruptif.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyampaikan itu di hadapan rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
“Ngapain ngurusin money politic. Jagain aja rekening khusus dana kampanye. Orang Parpol juga kerap ditawari auditor untuk bikin laporan dana kampanye,” ungkap Arteria.
PPATK diimbau politisi dapil Jatim VI itu, agar tak ikut latah mencurigai aliran dana pasangan cakada. Saat ini Polri, KPU, Bawaslu, dan KPK sudah latah dengan mengawasi semua dana kampanye Pilkada. Padahal, sudah ada rekening khusus untuk itu.
“Hukumnya mengatakan, rekening dana kampanye harus merefleksikan kegiatan kampanye pasangan calon. Sekarang polisi latah, Bawaslu latah, KPU latah, KPK ikut-ikutan latah,” imbuh Arteria.
Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan, apakah selama ini PPATK menempatkan orang khusus untuk menelisik rekening mencurigakan dalam kontestasi Pilkada. Bagaimana rekening di luar rekening khusus Pilkada itu dicurigai transaksinya.
“Jangan karena PPATK tidak suka pada seseorang, lalu rekeningnya dipantau terus. PPATK jagan ikut latah. Saat bicara Pilkada, ada satu yang legitimate, yaitu rekening khusus dana kampanye yang harus dijaga,” imbau Arteria.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.