Guru Penampar Siswa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lukman Septiadi (27), seorang guru yang viral karena menampar 9 siswanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ramadhan Aji Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Lukman Septiadi (27), seorang guru yang viral karena menampar 9 siswanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Polres Banyumas pada Jumat (20/4/2018).
Aksi kekerasan yang dilakukannya terekam jelas dalam bentuk video dan menjadi viral.
Dalam video tersebut terlihat seorang guru yang awalnya mengelus pipi muridnya beberapa kali dan setelahnya ia mendaratkan tamparan ke murid tersebut.
Baca: PPP DKI Jakarta Pastikan Satu Barisan dengan Ketum Romahurmuziy
Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Kepolisian Resor Banyumas menetapkan Lukman Septiadi (27), seorang guru tidak tetap di SMK Kesatrian, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan dari hasil visum yang dilakukan, beberapa korban mengalami nyeri di bagian rahang, telinga berdengung, memar, lecet, hingga mengeluh pusing berkelanjutan.
Hingga gelar perkara dilakukan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk di antaranya para korban dan tersangka.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan satu telepon pintar milik siswa yang diduga sebagai perekam video itu.
Untuk sementara, Bambang akan menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Baca: Luput dari Sorotan, Inilah Sosok Ibunda Jeje Govinda dalam Pernikahan Sang Putra, Cantik Maksimal
Kami masih melakukan pengembangan dan analisa terkait adanya pasal berlapis yang dilanggar, jelasnya.
Simak videonya di atas! (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.