Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemungkinan Tiga Bos First Travel Cabut BAP Dalam Sidang Besok

Kuasa Hukum terdakwa, Wawan Ardianto mengatakan, tiga kliennya itu sudah siap memberi keterangan di persidangan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemungkinan Tiga Bos First Travel Cabut BAP Dalam Sidang Besok
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tiga terdakwa bos First Travel dijadwalkan diperiksa atau memberikan keterangan dalam sidang lanjutan skandal biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (23/4/2018).

Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, dan istrinya Direktur First Travel, Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan adik Anniesa.

Baca: Motif Asmara di Balik Pengendara Mobil Tabrak Seorang Pemuda di Tambora Hingga Tewas

Kuasa Hukum terdakwa, Wawan Ardianto mengatakan, tiga kliennya itu sudah siap memberi keterangan di persidangan.

"Saya kira terdakwa pasti siap, dan memang keterangan mereka ini yang ditunggu-tunggu. Tidak ada instuksi dari saya. Yang penting adalah terdakwa bisa menjelaskan fakta dan menjelaskan terkait keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," kata Wawan kepada Warta Kota, Minggu (22/4/2018).

Baca: Generasi Muda Milenial Berharap Gatot Nurmantyo Memimpin Indonesia

Dalam persidangan besok, kata Wawan, kemungkinan kliennya atau ketiga terdakwa mencabut keterangan mereka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

Berita Rekomendasi

"Apakah keterangan terdakwa masih pada BAP penyidik atau mencabutnya. Jika mencabutnya maka kemudian akan memberikan keterangan fakta di persidangan," kata Wawan.

Wawan mengatakan, tidak dapat memastikan apakah semua terdakwa akan memberi keterangan atau diperiksa dalam sidang lanjutan besok.

Baca: Tubuh Bocah Korban Ledakan Mesin Kapal Dishub di Kepulauan Seribu Masih Bergetar

"Kami lihat karena tergantung waktunya," kata Wawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Sufari, membenarkan bahwa sidang lanjutan kasus First Travel, Senin besok, adalah pemeriksaan para terdakwa.

Baca: Kronologi Meledaknya Mesin Kapal Milik Dishub di Kepulauan Seribu

Menurut Sufari, diharapkan ketiganya memberikan keterangan yang jelas dan tak berbelit-belit.

Ketiga terdakwa dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Ketiga terdakwa lewat biro umrah First Travel yang dikelolanya, diketahui telah gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah dari seluruh Indonesia. Total kerugian seluruh calon jemaah umrah mencapai Rp 905,33 miliar.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Tiga Bos First Travel Kemungkinan Cabut BAP Penyidikan di Persidangan Besok

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas