Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Andika Surachman Akui Digaji Rp 1 Miliar Perbulan

Terdakwa kasus dugaan penipuan First Travel, Andika Surachman mengakui bahwa dirinya sering jalan-jalan keluar negeri dan membeli mobil mewah.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bos First Travel Andika Surachman Akui Digaji Rp 1 Miliar Perbulan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terdakwa kasus dugaan penipuan First Travel, Andika Surachman mengakui bahwa dirinya sering jalan-jalan keluar negeri dan membeli mobil mewah.

Diketahui, agenda persidangan hari ini pemeriksaan ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki.

"Betul, itu kita berhak untuk gaji," ujar Andika Surachman saat persidangan.

Baca: Kemungkinan Tiga Bos First Travel Cabut BAP Dalam Sidang Besok

Selanjutnya hakim menanyakan terdakwa Andika Surachman mendapatkan gaji perbulan Rp 1 miliar.

Ia membenarkan mendapatkan gaji dengan nominal tersebut selama tiga tahun.

"Kurang lebih tahun 2013 sampai 2016 saja," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk gaji direktur First Travel Anniesa Hasibuan diketahui Rp 500 juta dalam satu musim.

Baca: Bos Firs Travel Siap Diperiksa Sebagai Terdakwa Dalam Sidang Besok

"Rp 500 juta satu musim, Kiki standar antara Rp 8 juta sampai Rp 9 juta," terangnya.

Ia membenarkan untuk pendapatan ketiga terdakwa dari biro perjalanan First Travel.

Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Penulis: Muslimin Trisyuliono

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Fantastis! Gaji Bos First Travel Capai Rp 1 Miliar dalam Sebulan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas