Ribuan Pemilih Belum Terdata DPT akibat Tak Miliki KTP-el, Ini Solusi KPU
Pengumpulan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2018 masih mengalami kendala.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengumpulan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2018 masih mengalami kendala.
Salah satu kendala itu, karena masih terdapat pemilih yang tidak mempunyai kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el.
Bawaslu RI menyampaikan lebih dari 50 ribu pemilih belum terdata dalam daftar DPT Pilkada serentak 2018.
Puluhan ribu pemilih diketahui belum mempunyai e-KTP.
Sementara, petugas setempat juga belum dapat mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el.
Baca: Sumarni Menangis Histeris di Pelukan Suaminya saat Jenazah Kompol Andi Chandra Tiba di Rumah Duka
Permasalahan ketidakpunyaan KTP-el itu mengakibatkan penetapan DPT untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalami penundaan sampai paling lambat 29 April.
Sebab, berdasarkan data, terdapat 140 ribu pemilih dari 4 kabupaten belum mempunyai KTP-el.
Menanggapi permasalahan tersebut, Komisioner KPU RI, Viryan, mengatakan KPU RI meminta petugas tetap mengirimkan data pemilih yang belum mempunyai KTP-el ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU RI.
Untuk kemudian, kata dia, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menindaklanjuti.
Baca: Gara-gara Sering Berpakaian Ketat, Amy Meregang Nyawa di Tangan Suaminya
"Prinsipnya, KPU menerima apapun surat yang dikeluarkan Dukcapil dan Adminduk, sebab, itu domain Adminduk. Yang terpenting ada kejelasan sikap soal pemilih. kalau Adminduk tidak mengeluarkan suket ya (mereka) kami coret," tegasnya, Minggu (22/4/2018).
Dia menyarankan pemerintah agar mempercepat penyelesaian perekaman KTP-el.
Adapun bagi pemilih belum mempunyai KTP-el, kata dia, Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai penggunaan suket.
"Itu domain ini UU sudah sejak 2016, artinya, Adminduk untuk pemilu 2017, 2018 yang belum punya KTP-el bisa menggunakan suket," ujarnya.