Gelar Aksi di Depan Gedung Pengadilan, Massa Meminta Novanto Dihukum Setimpal
Bertepatan dengan pembacaan vonis itu, puluhan orang mengatasnamakan Nusantara Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat terdakwa Setya Novanto.
Pada Selasa (24/4/2018), sidang beragenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap mantan ketua DPR RI tersebut.
Bertepatan dengan pembacaan vonis itu, puluhan orang mengatasnamakan Nusantara Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa.
Baca: Relawan PEGASUS Bakal Deklarasikan Tantangan bagi Susi Pudjiastuti untuk Jadi Cawapres Siang Ini
Berdasarkan pemantauan, peserta aksi memakai topeng berwajah Novanto. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan "Miskinkan Koruptor Sita Semua Harta Kekayaan Setya Novanto".
Koordinator Nusantara Anti Korupsi, Fahris, meminta majelis hakim memvonis Novanto dengan hukuman seberat-beratnya.
"Kami meminta hakim tipikor menghukum Setnov seberat-beratnya. Kemudian meminta hakim menyita seluruh aset Setnov yang terindikasi dari hasil korupsi," tuturnya, Selasa (24/4/2018).
Dia meminta, agar hak poltik Novanto dicabut, karena tak memberikan contoh yang baik sebagai seorang wakil rakyat.
Selain itu, dia mendukung, penolakan memperoleh status sebagai justice collaborator.
Baca: Kuasa Hukum Yakin Vonis MA Terhadap Irman dan Sugiharto Tak Pengaruhi Vonis Novanto
"Kami mendukung Hakim Tipikor menolak JC Setnov. Perbuatan Setnov itu sudah selayaknya mendapat ganjaran hukum yang setimpal," tambahnya.
Sebelumnya, terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.