Hakim Sebut Pertemuan Novanto dan Andi Narogong Timbulkan Persaingan Tidak Sehat
Terlebih, tindakan itu dilakukan untuk pengerjaan proyek KTP elektronik yang dianggarkan sebanyak Rp 5,9 triliun.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota yang menyidangkan Setya Novanto, Frangki menjelaskan dalam pendapat majelis, unsur penyalahgunaan wewenang oleh Novanto terpenuhi.
Alasannya, Novanto secara leluasa telah memperkenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada sejumlah anggota DPR, terutama anggota Komisi II.
Terlebih, tindakan itu dilakukan untuk pengerjaan proyek KTP elektronik yang dianggarkan sebanyak Rp 5,9 triliun.
"Tindakan terdakwa Setya Novanto telah menimbulkan persaingan tidak sehat," katanya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018)
Hakim juga menilai bahwa Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar ketika proyek berlangsung, memiliki wewenang untuk mengakomodir anggota fraksi Golkar dan alat kelengkapan dewan.
"Hakim berpendapat, terdakwa telah melakukan unsur melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar di DPR," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.