Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Sebut Pertemuan Novanto dan Andi Narogong Timbulkan Persaingan Tidak Sehat

Terlebih, tindakan itu dilakukan untuk pengerjaan proyek KTP elektronik yang dianggarkan sebanyak Rp 5,9 triliun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Sebut Pertemuan Novanto dan Andi Narogong Timbulkan Persaingan Tidak Sehat
Warta Kota/henry lopulalan
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota yang menyidangkan Setya Novanto, Frangki menjelaskan dalam pendapat majelis, unsur penyalahgunaan wewenang oleh Novanto terpenuhi.

Alasannya, Novanto secara leluasa telah memperkenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada sejumlah anggota DPR, terutama anggota Komisi II.

Terlebih, tindakan itu dilakukan untuk pengerjaan proyek KTP elektronik yang dianggarkan sebanyak Rp 5,9 triliun.

"Tindakan terdakwa Setya Novanto telah menimbulkan persaingan tidak sehat," katanya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018)

Hakim juga menilai bahwa Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar ketika proyek berlangsung, memiliki wewenang untuk mengakomodir anggota fraksi Golkar dan alat kelengkapan dewan.

"Hakim berpendapat, terdakwa telah melakukan unsur melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar di DPR," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas