Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jusuf Kalla Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Soal Tenaga Kerja Asing

"Contohnya kalau ada tenaga kerja asing dia harus mendidik orang Indonesia yang mendampingi dia."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jusuf Kalla Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Soal Tenaga Kerja Asing
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik ditekennya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bergulir hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melalui cuitan di akun twitternya bahkan mengusulkan Dewan perwakilan terhormat itu agar membentuk Panitia Khusus atau Pansus pengawasan TKA.

Baca: PDIP: Pemimpin Baru Maksud Pak SBY, Presiden Jokowi Dilantik Lagi

Namun, hal itu bertentangan dengan penilaian Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang menyatakan DPR RI tak perlu membentuk pansus.

JK beralasan dalam Perpres yang diteken Jokowi pada (26/3/2018) lalu itu, tak ada hal subtantif yang diubah.

Baca: Sakti dan Licinnya Setya Novanto Berakhir Dengan Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi E-KTP

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya kira tidak perlu (bentuk Pansus), karena tidak ada hal-hal prinsip yang dirubah, yang prinsip diubah ini batas waktu, kalau memang kontraknya 2 tahun, 2 tahun izinnya langsung, itu saja antara lain, yang lainnya sama saja bahwa mereka harus mendidik, mereka harus apa, sama saja," jelas Kalla di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Aturan mengenai penggunaan TKA dijelaskan Kalla, hanya mengubah bagian proses perizinan masuknya TKA tersebut, sedangkan hal pokok seperti pendidikan, memiliki keahlian, maupun kontrak kerja sama sekali tidak berubah.

Baca: ICW: Harusnya Setya Novanto Dihukum Penjara 20 Tahun Dan Hak Politiknya Dicabut Seumur Hidup

"Yang diubah hanya antara lain, kalau dulu tiap enam bulan harus dapat visa baru, sekaeang kalau dia dua tahun kontraknya, dua tahun langsung tidak usah lagi keluar negeri lagi. Jadi hanya meringankan beberapa ketentuan yang dulu dapat memberatkan, jadi sama saja (sebetulnya)," terang Kalla.

Diharapkan Jusuf Kalla, dengan adanya aturan tersebut tenaga kerja asing dapat membagi ilmu ke tenaga domestik.

"Contohnya kalau ada tenaga kerja asing dia harus mendidik orang Indonesia yang mendampingi dia. Kalau dia direktur harus ada asisten direkturnya orang Indonesia," kata Kalla.

Sebelumnya juga, dalam cuitan di twitter Fadli Zon itu, ia juga memberikan kritik terkait penerbitan perpres yang tak memihak tenaga kerja lokal.

"Saya menyesalkan adanya relaksasi aturan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh pemerintah. Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal," kata Fadli lewat Twitter, Kamis (19/4/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas