Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Minta KPU Segera Selesaikan Polemik Data Pemilih Pilkada 2018

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada wartawan ketika menanggapi sejumlah isu terkini, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua DPR Minta KPU Segera Selesaikan Polemik Data Pemilih Pilkada 2018
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Perwakilan partai politik menunjukkan nomor urut usai pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2/2018). KPU resmi menetapkan nomor urut 14 partai politik nasional dan 4 partai lokal DI Aceh untuk pemilihan umum tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan data pemilih untuk Pilkada Serentak 2018 yang belum sepenuhnya tuntas.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada wartawan ketika menanggapi sejumlah isu terkini, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Karena menurutnya, persoalan data pemilih adalah hal serius yang harus diselesaikan.

Setidaknya ada tiga daerah yang masih bermasalah dengan data pemilih.

Ketiganya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Sumba Barat Daya, Manggarai dan Timor Tengah Selatan.

Bamsoet -panggilan akrab Bambang mengatakan, KPU harus mendorong jajarannya di ketiga kabupaten itu untuk segera menelusuri sekaligus mendata ulang warga pemilih.‎

Baca: Strategi KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih Luar Negeri Saat Pemilu 2019

Berita Rekomendasi

Apalagi daftar pemilih tetap (DPT) untuk tingkat Provinsi NTT harus ditetapkan pada 29 April mendatang.

“Itu artinya kurang lima hari lagi," katanya.

Karena itu, Bamsoet mewanti-wanti KPU segera mencari solusi khususnya bagi tiga daerah yang daftar pemilihnya belum beres.

Sebab, satu permasalahan yang diungkapkan oleh Dinas kependudukan adalah kurangnya tenaga operator dan fasilitas lainnya.

Mantan ketua Komisi III DPR itu menambahkan, KPU harus bisa memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada seluruh pemilih di Indonesia.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) maka setiap warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin dinyatakan berhak memilih.

"Jangan sampai kita mengabaikan hak warga negara," tandasnya.‎‎(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas