Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Tuntut Uang Kompensasi di Sidang Aman Abdurrahman

"Ini untuk bom Thamrin, suami saya meninggal dua hari setelah kejadian. (Nilai kompensasinya) Rp 571 juta,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Tuntut Uang Kompensasi di Sidang Aman Abdurrahman
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Korban bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kampung Melayu, Jakarta Timur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 12 korban peledakan bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kampung Melayu, Jakarta Timur, mendatangi sidang kasus teror dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, (24/4/2018).

Mereka mengajukan kompensasi biaya pengobatan setelah menjadi korban kepada negara.

Korban bom Thamrin yang mengajukan kompensasi berjumlah sembilan orang, sementara bom Kampung Melayu tiga orang.

Baca: Pengakuan Menarik Bos Firs Travel: Tak Tamat Kuliah, Karyawan Minimarket, dan Gaji Fantastis

Jumlah tuntutan tiap korban bervariasi namun mencapai Rp 500 juta lebih.

"Ini untuk bom Thamrin, suami saya meninggal dua hari setelah kejadian. (Nilai kompensasinya) Rp 571 juta," ujar Laili dalam persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini mengatakan, pengadilan akan memproses permohonan kompensasi mereka.

Baca: Tawa Sejumlah Korban Dengar Cerita Bos First Travel Tidak Tamat Kuliah

"Ini bentuk permohonan ya, belum tahu dikabulkan atau enggak, lihat perkembangan sidang nanti," kata Jaini.

Sebelumnya Aman Abdurrahman didakwa pasal berlapis karena diduga menjadi aktor intelektual atas teror bom Thamrin dan sejumlah aksi terorisme dalam rentang waktu 2008 hingga 2016.

Baca: Bos First Travel Seret Kemenag Terkait Gagalnya Ribuan Calon Jemaah Berangkat Umrah


Dalam dakwaan primer Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sedangkan dalam dakwaan sekunder Aman Abdurrahman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas