KPK Periksa Keponakan Setya Novanto soal Korupsi Bakamla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irvanto Hendra Pambudi terkait kasus korupsi satelit di Bakamla.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irvanto Hendra Pambudi terkait kasus korupsi satelit di Bakamla.
Pantauan Tribunnews.com, Irvanto keluar daru Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Mengenakan rompi berwarna oranye, ia meninggalkan gedung usai diperiksa selama 6 jam.
Irvanto menutup mulutnya rapat-rapat dan bergegas masuk ke mobil tahanan.
Keponakan Setya Novanto itu memilih bungkam ketika dimintai keterangan tentang divonisnya Setnov selama 15 tahun.
Baca: Kasus Bakamla, KPK Periksa Politikus Nasdem
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Irvanto diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus korupsi satelit di Bakamla. Ia dimintai keterangan mengenai tersangka Fayakhun Andriadi (FA).
"Irvanto tadi kita periksa sebagai saksi untuk perkara lain, bukan KTP elektronik. Untuk tersangka FA dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penganggaran di Bakamla," ujar Febri kepada awak media, Selasa (24/4/2018).
"Saya belum dapat info rincian materi pemeriksaannya. Tapi keterangannya dibutuhkan untuk klarifikasi beberapa fakta persidangan yanf sempat muncul di kasus e-KTP atau Bakamla," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.