KPK Periksa Mantan Hakim PN Tangerang dan Penyuapnya
Penyidik akan memeriksa keduanya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap gugatan perdata wanprestasi senilai Rp 30 juta
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWF) dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika (TA).
Penyidik akan memeriksa keduanya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap gugatan perdata wanprestasi senilai Rp 30 juta.
"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/4/2018).
Baca: Pratikno Sebut Jokowi Bagi Sembako Capai 3 Miliar Telah Ada Anggarannya Sejak Presiden Terdahulu
Selain Widya dan Tuti, penyidik juga akan memeriksa unsur pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Winarto dan HM Saipudin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Wahyu Widya Nurfitri bersama Panitera Pengganti Tuti Atika menjadi tersangka.
Keduanya tertangkap tangan menerima uang suap dari dua pengacara, Agus Wiratno dan HM Saipudin. Keduanya diduga merupakan penyuap hakim PN Tangerang.
KPK menahan keempat orang yang diduga melakukan transaksi suap Rp30 juta guna menolak gugatan perkara perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng.
"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018) malam.
Basaria menerangkan, suap sebesar Rp30 juta diduga diberikan bertahap. Yakni Rp7,5 juta pada 7 Maret 2018, dan sisanya Rp22,5 juta pada 12 Maret 2018.
Baca: Saat Istri Setya Novanto Menyimak dengan Seksama Pembacaan Vonis Suaminya di Pengadilan Tipikor
"Yang kemudian diserahkan kepada WWN sebagai ucapan terima kasih. Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta diberikan kemudian," ujar Basaria.
Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan, Senin (12/3/2018). Selain keempat orang itu, KPK juga mengamankan tiga pegawai negeri sipil lain di lingkungan PN Tangerang yang akhirnya hanya berstatus saksi.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, hakim Widya dan panitera Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap Agus dan Saipudin dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.