Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Setya Novanto Dari Pedagang Beras Jadi Ketua DPR Hingga Vonis 15 Tahun Penjara

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perjalanan Setya Novanto Dari Pedagang Beras Jadi Ketua DPR Hingga Vonis 15 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Berita Rekomendasi

Lalu siapa sebenarnya sosok Setya Novanto?

Setya Novanto yang akrab dipanggil Setnov terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2014 - 2019. Hal itu diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (17/5/2016).

Pada pelaksanaan Munaslub Golkar ini, Novanto juga merupakan kandidat dengan harta kekayaan terbesar, yakni sebanyak Rp 114.769.292.837 dan 49.150 dollar AS,

Seperti diketahui, Novanto memang merupakan sosok politikus yang 'kontroversial.'

Sebelum menjadi Ketua Umum Golkar, Setya Novanto sempat menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Namun pada 16 Desember 2015, dia mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam rekaman kontrak PT. Freeport Indonesia.

Kendati begitu, tak banyak yang tahu, Setya Novanto sempat menjadi sopir pribadi politikus Partai Demokrat, Hayono Isman.

Berikut fakta-fakta menarik dari Setya Novanto yang dihimpun TRIBUNNEWS.com dari berbagai sumber:

1. Setya Novanto bertemu Hayono Isman saat bersekolah di Sekolah Menengah Atas 9 (kini disebut SMAN 70).

2. Pertemuan dengan mantan Menteri Pemuda dan Olah raga itu menjadi awal mula persinggungan Setya dengan dunia politik.

3. Saat menimba ilmu di Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya, Setya memiliki banyak pekerjaan.

4. Novanto sempat berjualan beras dan madu dengan modal Rp82.500.

5. Dia memulai dengan kulakan tiga kuintal beras hingga bisa berjualan beras sampai dua truk yang langsung diambil dari pusatnya di Lamongan, Surabaya.

6. Saat itu, dia juga punya kios di pasar Keputren, Surabaya namun usaha tersebut tak bertahan lama dan predikat juragan beras ditanggalkannya karena mitra usahanya mulai tidak jujur.

7. Novanto mendirikan CV Mandar Teguh bersama putra Direktur Bank BRI Surabaya, Hartawan.

8. Dia membubarkan CV-nya setelah mengamini tawaran pekerjaan menjual mobil salesman Suzuki untuk Indonesia Bagian Timur.

9. Berkat kepiawaiannya menjual, pada usia 22 tahun dan dia tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Widya Mandala Surabaya yang menjadi Kepala Penjualan Mobil untuk wilayah Indonesia Bagian Timur.

10. Setya pun pernah menjadi model, dan terpilih jadi pria tampan Surabaya (1975).

11. Di masa-masa ini, Setya Novanto dikenal sebagai orang yang ulet dan banyak sahabat.

12. Selepas kuliah di Widya Mandala, Setya bekerja untuk PT Aninda Cipta Perdana milik Hayono Isman yang bergerak sebagai perusahaan penyalur pupuk PT Petrokimia Gresik untuk wilayah Surabaya dan Nusa Tenggara Timur.

13. Kembali ke Jakarta di tahun 1982, Setya meneruskan kuliah jurusan akuntansi di Universitas Trisakti.

14. Selama kuliah ia tinggal di rumah teman dan atasannya, Hayono, di Menteng, Jakarta dan tetap bekerja di PT Aninda Cipta Perdana.

15. Selain menjadi staf, ia juga mengurus kebun, menyapu, mengepel, hingga menyuci mobil dan menjadi sopir pribadi keluarga Hayono.

16. Semasa kuliah Setya diingat oleh temannya sebagai seseorang yang rapi dan rajin, namun minim kegiatan sosial dan politik saat mahasiswa.

17. Sebagai pengusaha, ia dikenal sebagai salah satu binaan konglomerat Sudwikatmono dan oleh Sudwikatmono, Setya diakui memiliki kemampuan lobi diatas rata rata walaupun kurang matang.

18. Saat diwawancarai tabloid SWA di tahun 1999, Setya mengaku, "Sudwikatmono adalah pembina usaha saya, Hayono Isman membina saya dalam politik, dan Wismoyo Arismunandar membina wawasan pengabdian pada bangsa dan negara."

19. Setya memulai kiprahnya di bidang politik sebagai kader Kosgoro di tahun 1974.

20. Setya Novanto terpilih dalam pencalonan Ketua DPR RI Periode 2014 - 2019 dari Partai Golkar dan pada 2 Oktober 2014 terpilih sebagai Ketua DPR RI.

21. Setya menikah dengan Luciana Lily Herliyanti, putri dari Brigadir Jenderal Sudharsono (mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat).

22. Dari pernikahan ini ia memiliki dua anak yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.

23. Ia kemudian bercerai dengan Luciana Lily dan menikah dengan Deisti Astriani Tagor dan memiliki dua anak yaitu Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto.

24. Deisti mengaku bahwa suaminya begitu sibuknya sehingga saat saat bersama yang mereka rutin lakukan adalah berdiskusi di kamar mandi.

25. Pada tahun 2001, Setya Novanto menjadi salah satu saksi persidangan kasus hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

26. Nama Setya Novanto pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu pengendali proyek dalam kasus e-KTP.

27. Dalam kasus ini, Nazaruddin menyebutkan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR salah satunya Setya Novanto. Novanto diperkirakan menerima Rp300 miliar dari proyek e-KTP.

28. Setya Novanto pernah diperiksa terkait perkara suap pembangunan lanjutan tempat Pekan Olahraga Nasional XVII. Ruang kerja Setya Novanto juga digeledah oleh Penyidik KPK pada 19 Maret 2013. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

29. Pada 16 Desember 2015, Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI terkait kasus pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dalam rekaman kontrak PT Freeport Indonesia.

30. Novanto pernah hadir dalam kampanye bakal Calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berkunjung ke Negeri Paman Sam dan memicu kontroversi di Tanah Air.

31. Setya Novanto sempat bikin heboh media sosial gara-gara tertangkap tertidur saat mengheningkan cipta di arena Munaslub Partai Golkar.

32. 32. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.

33. Novanto lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Ia keberatan atas status tersangka dari KPK.

34. Hakim praperadilan Cepi Iskandar, yang merupakan hakim tunggal pada perkara itu, dalam putusannya pada Jumat (29/9/2017) menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah. Bahkan penyidikan perkara kasus itu harus dihentikan.

35. KPK kembali mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektonik. Pengumuman tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.

36. Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi resmi mengajukan uji materi ‎Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak‎ Pidana Korupsi terkait hak dari tersangka terhadap UUD 1945‎ ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, pihaknya juga mengajukan ‎uji materi terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945.‎

37. Pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-E dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

38. Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Setnov sebanyak dua kali pada 13 dan 18 Oktober 2017 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.

39. Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.

38. KPK lalu memanggil Setnov sebagai tersangka pada Rabu (15/11), namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK.

39. Yunadi beralasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas untuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.

40. Rabu (15/11/2017) malam, tim penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Febri mengatakan, tim mendatangi kediaman Novanto karena yang bersangkutan beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK.

41. KPK mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menyerahkan diri.

42. Di tengah diburu KPK, Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua. Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

43. Sehari berselang, Setnov dikabarkan mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017). Ia dikabarkan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Dari potongan video yang beredar, mobil yang ditumpangi Setya Novanto berjenis Toyota Fortuner warna hitam berplat nomor B 1732 ZLO. Mobil yang ditumpangi Setya Novanto terlihat naik ke trotoar dan kemudian menabrak tiang telepon.

44. KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto akan ‎ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember di rutan KPK, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

45. KPK akhirnya berhasil memindahkan Ketua DPR RI Setya Novanto dari RSCM ke Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam.

46. Pada 5 Desember 2017, KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP Setnov telah P21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

47. Berkas perkara untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP atas nama Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Penyerahan berkas dilakukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan. Dilansir dari Kompas.com, berkas perkara dibawa menggunakan troli saat baru diturunkan dari mobil KPK.

48. Sidang praperadilan jilid II antara Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

49. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPK serta penyerahan barang bukti surat, dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Setya, Jumat (8/12/2017).

50. 11 Desember 2017, sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

51. 3 Desember 2017, sidang putusan praperadilan Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di hari yang sama sidang perdana pokok perkara Setya juga akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

52. Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno mengatakan gugatan Setya dinyatakan gugur saat hakim mulai memeriksa pokok perkara kasus E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

53. Hal ini diperkuat oleh pernyataan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail yang mengakui praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah gugur. Sebab, surat dakwaan Novanto telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

54. Di hari yang sama, Setya Novanto 'mogok bicara' saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12/2017). Dari 30 menit 72 detik persidangan yang pertama sebelum Setnov diperiksa di klinik, bekas ketua DPR RI itu hanya mengeluarkan 24 kata.

55. Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari pihak penasehat hukum dirinya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

56. Setya Novanto, membacakan sendiri pleido atau nota pembelaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

57. Menanggapi pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Setya Novanto dan kuasa hukumnya di sidang kali ini, Jumat (13/4/2018), ‎tim Jaksa langsung menolak seluruh pleidoi Setya Novanto dan tim penasihat hukumnya.

58. Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa. Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

59. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar USD 7,435 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

60. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

61. Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

62. Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

63. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas