Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/4/2018).
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Selasa (24/4/2018), putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2012-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.