Wakil Ketua DPR Minta Revisi UU Lalu Lintas Dipertimbangkan
Padahal, dengan banyaknya jumlah ojek online, membuat persaingan semakin ketat.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya harus dipertimbangkan.
Hal itu sebagai tindak lanjut keberadaan transportasi online yang selama ini belum mendapatkan payung hukum.
“Kita tak bisa pungkiri, keberadaan ojek online sangat memudahkan masyarakat, dan menghidupkan perekonomian. Bahkan, banyak ojek online yang bergantung pada mata pencaharian ini. Saya pikir, revisi UU Lalu Lintas bisa dipertimbangkan, agar ojek online memiliki payung hukum,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (24/4/2018).
Baca: Saat Kate Middleton Melahirkan Anak Ketiga, Ratu Elizabeth Malah Tertangkap Kamera Lakukan Ini
Taufik mengatakan akibat belum adanya regulasi itu, membuat transportasi online terkesan ilegal di mata hukum.
Apalagi, tak ada kejelasan tarif yang diterapkan, membuat perusahaan aplikator seenaknya mengubah tarif.
Padahal, dengan banyaknya jumlah ojek online, membuat persaingan semakin ketat.
Baca: Duh, Sopir Ambulan di Magelang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
“Negara tak bisa diam saja melihat hal ini, apalagi menyangkut ribuan ojek online yang jumlahnya ribuan. Apalagi, aturan yang pernah dikeluarkan Kemenhub juga belum ampuh selesaikan masalah ini. Sudah bertahun-tahun mereka menunggu payung hukum, dan mungkin UU Lalu Lintas bisa segera dikaji, dan direvisi,” harap Taufik.
Ratusan pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018) lalu.
Akhirnya, perwakilan ojek online pun diterima oleh Komisi V DPR RI, dan mereka menyampaikan beberapa hal. Mereka menuntut dibuatkan regulasi hukum demi kesejahteraan mereka.
Regulasi tersebut diminta harus memuat tiga aspek mendasar.
Pertama, pengakuan legal eksistensi seperti peranan dan fungsi ojek online dalam sistem transportasi nasional. Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai wajar yaitu sekitar Rp3 ribu hingga Rp4 ribu per kilometer.
Aspek ketiga, ojek online menuntut agar dalam peraturan tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi mereka.