Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekspresi Setya Novanto Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.

Baca: Suguhan Teh Racikan Asli Rancabali untuk Kang Hasan

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya saat membacakan putusan.

Mantan ketua DPR RI itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.

Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Mendengar vonis tersebut, Mantan Ketua Umum Golkar ini hanya menghadap ke arah hakim.

Baca: Manajer Diskotek Old City: Mohon Dibantuk Pak, Bagaimana Nanti Nasib 100 Karyawan Saya?

Novanto juga sempat terlihat menunduk dan mencopot kacamatanya.
Simak videonya di atas! (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas