Enam Hari, 30 Anggota DPRD Sumut Berjamaah Kembalikan Uang Suap Rp 1,9 Miliar
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pengembalian tersebut mencapai Rp 1,9 miliar dari 30 anggota DPRD Sumut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam enam hari proses penyidikan di Sumatera Utara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan pengembalian uang dari anggota DPRD Sumut yang diduga kecipratan suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pengembalian tersebut mencapai Rp 1,9 miliar dari 30 anggota DPRD Sumut.
"Saya dapat informasi dalam enam hari di Sumut ada lebih dari 30 anggota DPRD yang mengembalikan uang yang kemudian kita sita, jumlahnya sekitar Rp 1,9 M," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).
Febri memastikan pengembalian uang tersebut akan dimasukkan berkas perkara oleh penyidik.
"Tentu saja ini akan dilakukan penyitaan dan menjadi berkas dalam perkara tersebut. Kami akan pelajari lebih lanjut pemeriksaan di Sumut tersebut untuk kepentingan tersangka atau saksi-saksi tambahan lainnya," jelas Febri.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.
Baca: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMA Ditangkap Setelah Aksi ke-7 Kalinya
KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.
Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.
Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.