Kasus Suap 'Abah Anton', Lima Anggota DPRD Malang Diperiksa KPK
Empat anggota DPRD Kota Malang yakni Hery Subiantono, Suprapto, Tri Yudiani, dan Abdul Hakim akan diperiksa untuk tersangka Sulik Lestyowati.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
Hari penyidik berencana memeriksa lima anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda-beda.
Empat anggota DPRD Kota Malang yakni Hery Subiantono, Suprapto, Tri Yudiani, dan Abdul Hakim akan diperiksa untuk tersangka Sulik Lestyowati.
Sementara Sulik sendiri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Hakim.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015, " ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.
Baca: PSI Soroti Kampanye Pernikahan Dini
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.
Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.
Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.