Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Kasus E-KTP Tidak Berhenti di Setya Novanto

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menekankan saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK: Kasus E-KTP Tidak Berhenti di Setya Novanto
Fitri Wulandari
Juru Bicara Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pendalaman kasus dugaan korupsi E-KTP tidak akan berhenti setelah Setya Novanto mendapatkan vonis 15 tahun penjara.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menekankan saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kasus E-KTP tidak akan berhenti di Setya Novanto. Apalagi ada tiga tersangka baru, satu anggota DPR dan dua pengusaha," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).

Baca: Jokowi Unggul di Semua Survei, PSI: Senang tapi Tak Mengejutkan

Tiga tersebut diantaranya adalah Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung. Satu orang yang juga sudah terjerat adalah Anang Sugiana Sudihardjo. Namun dirinya telah berstatus sebagai terdakwa.

Selain itu, Febri menegaskan bahwa KPK akan mencari keterlibatan pihak lain yang sebelumnya telah disebut-sebut dalam penyidikan dan dakwaan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami tentu akan melihat peran pihak-pihak lain, termasuk tindak pidana selain korupsi yang jadi kewenangan KPK," jelas Febri.

Seperti diketahui, mantan Ketua DPR tersebut divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor.

Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut. Dirinya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas