KPK: Kasus E-KTP Tidak Berhenti di Setya Novanto
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menekankan saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pendalaman kasus dugaan korupsi E-KTP tidak akan berhenti setelah Setya Novanto mendapatkan vonis 15 tahun penjara.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menekankan saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kasus E-KTP tidak akan berhenti di Setya Novanto. Apalagi ada tiga tersangka baru, satu anggota DPR dan dua pengusaha," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).
Baca: Jokowi Unggul di Semua Survei, PSI: Senang tapi Tak Mengejutkan
Tiga tersebut diantaranya adalah Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung. Satu orang yang juga sudah terjerat adalah Anang Sugiana Sudihardjo. Namun dirinya telah berstatus sebagai terdakwa.
Selain itu, Febri menegaskan bahwa KPK akan mencari keterlibatan pihak lain yang sebelumnya telah disebut-sebut dalam penyidikan dan dakwaan.
"Kami tentu akan melihat peran pihak-pihak lain, termasuk tindak pidana selain korupsi yang jadi kewenangan KPK," jelas Febri.
Seperti diketahui, mantan Ketua DPR tersebut divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor.
Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut. Dirinya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.