Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Soroti Dimutasinya Hakim yang Perintahkan Mantan Wapres Budiono Jadi Tersangka

Berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan MA, MA memindahkan Effendi dari PN Jakarta Selatan ke PN Jambi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KY Soroti Dimutasinya Hakim yang Perintahkan Mantan Wapres Budiono Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Effendi Mukhtar mendengarkan pernyataan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung ,Djisman Samosir saat sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). Djisman Samosir menilai praperadilan yg di ajukan pemohon kepada termohon yakni Bareskrim Polri merupakan langkah hukum yang tidak tepat, karena mengingat status pelapor masih sebagai saksi dalam kasus sengketa tanah, dan polisi berkewajiban menindak lanjuti laporan yang diterimanya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Effendi Mukhtar, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memutus praperadilan kasus Century pada beberapa waktu lalu dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan MA, MA memindahkan Effendi dari PN Jakarta Selatan ke PN Jambi.

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan setiap promosi, mutasi atau demosi hakim harus mempunyai standar atau ukuran obyektif sehingga segala sesuatunya dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan indikator yang ada.

“Promosi dan mutasi atau demosi hakim sekalipun merupakan wewenang MA yang sepatutnya tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain sebagai wujud eksistensi independensi lembaga peradilan,” kata dia, Rabu (25/4/2018).

Baca: Jokowi Jelaskan Pertemuan dengan Persaudaraan Alumi 212 di Masjid Bogor

Menurut dia, demosi hakim itu harus dieksekusi karena memang sesuai kebutuhan internal lembaga peradilan.

BERITA TERKAIT

Selain itu, kata dia, kebijakan mutasi hakim itu dapat dijelaskan sebagai proses yang sudah seharusnya dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku di lingkungan MA atau peradilan yang ada di bawahnya.

“Sekali lagi, harus dapat dipastikan bahwa mutasi tersebut bukan karena adanya intervensi atau bebas dari pengaruh pihak-pihak lain,” tambahnya.

Sebelumnya, Hakim Effendi Mukhtar memutus praperadilan yang memerintahkan KPK menetapkan Boediono dkk menjadi tersangka di kasus Bank Century.

Dia mengabulkan gugatan dari MAKI yang menggugat KPK untuk menetapkan mantan wakil presiden Republik Indonesia itu bersama dengan teman-temannya yang lain sebagai tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas