Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aditya Moha Ungkap Pernah Dimintai Uang Rp 1 Miliar oleh Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Terdakwa Aditya Moha mengungkap pernah dimintai uang senilai Rp 1 Miliar oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aditya Moha Ungkap Pernah Dimintai Uang Rp 1 Miliar oleh Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang sebesar 64000 dolar Singapura yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang melibatkan anggota DPR dan hakim, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT yaitu anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono terkait dugaan suap penanganan perkara ditingkat banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Aditya Moha mengungkap pernah dimintai uang senilai Rp 1 Miliar oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Uang diberikan agar Marlina Moha terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, ditangguhkan penahanan. Pada saat itu, ibu Aditya Moha itu sedang mengajukan upaya hukum banding.

"Disampaikan genap saja, kurang lebih 100 ribu dollar atau Rp 1 miliar," tutur Aditya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Namun, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu sempat kaget dan mengeluh, karena uang diberikan dalam jumlah sangat besar.

Akhirnya, Aditya tetap memenuhi permintaan Sudi. Dia beralasan pemberian uang sebagai wujud bakti anak terhadap orangtua.

"Ini panggilan hati seorang anak," tegasnya menyanggupi permintaan itu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Sudiwardono didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya selama beberapa tahap.

Atas perbuatan itu, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sudiwardono mengaku menerima uang 80.000 dollar Singapura dari anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Moha. Dia mengungkap ini di sidang pada Rabu (25/4/2018) siang.

Berdasarkan keterangan di persidangan, uang itu diberikan sebagai kompensasi penanganan penahanan terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, selaku ibu kandung Aditya Moha. Marlina sedang mengajukan upaya hukum banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas