Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Yunadi Ungkap Alasannya Sering Marah-marah di Ruang Sidang

Fredrich menuding pernyataan JPU pada KPK selalu memberikan penyerangan dan menuduhnya mengintimidasi saksi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fredrich Yunadi Ungkap Alasannya Sering Marah-marah di Ruang Sidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Fredrich Yunadi mendengarkan keterangan saksi yang juga terdakwa dalam kasus yang sama Bimanesh Sutarjo saat persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi sempat beberapa kali beradu mulut dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama persidangan kasus merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik.

Mantan penasihat hukum terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik Setya Novanto itu mengungkapkan alasan mengapa sempat mengeluarkan pernyataan bernada tinggi.

Fredrich menuding pernyataan JPU pada KPK selalu memberikan penyerangan dan menuduhnya mengintimidasi saksi.

Hal itu mendasari Fredrich kerap meluapkan kemarahan di ruang persidangan.

"JPU suka menyerang pasti kami harus melawan, saya juga suka disebut mengintimidasi saksi. Saya tidak mengintimidasi saksi," tegas Fredrich di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Baca: Sudirman Tanyai Ganjar Soal KTP Elektronik

Dia menegaskan apa yang disampaikan kepada saksi hanya sebatas melontarkan pertanyaan. Namun, dia tidak bermaksud mengintimidasi.

Berita Rekomendasi

"Saya hanya bertanya kira-kira saksi tahu nggak peraturannya? Masa sekarang JPU nggak ngerti aturan? Dia memotong kalimat saya," tambahnya.

Sebelumnya, pada sidang kasus perintangan penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (26/4/2018) siang, berlangsung 'panas'.

Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, sempat menegur terdakwa Fredrich Yunadi, tim penasihat hukum, Friedrich Yunadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, ketika sidang sedang berlangsung.

Berdasarkan pemantauan, ada ketegangan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dengan Fredrich. JPU pada KPK, Takdir Suhan menilai mantan penasihat hukum Setya Novanto mengintimidasi saksi, Muhammad Toyibi, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich menegaskan medical record tidak boleh diberikan atau dilihat oleh siapapun tanpa kewenangan, termasuk aparat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikan dengan nada tinggi.

Dia menilai Toyibi melanggar Undang-Undang Kedokteran memberitahukan medical record milik mantan Ketua DPR RI itu kepada KPK. Perbuatan itu termasuk membocorkan rahasia pasien yang dilindungi Undang-Undang Kementerian Kesehatan.

"Saudara saksi tahu tidak medical record tidak boleh dibocorkan, penegak hukum pun harus mendapat izin dari pengadilan lebih dulu," ujar Fredrich dengan intonasi meninggi.

Namun, saat Fredrich menyampaikan pernyataan, JPU pada KPK, Takdir menginterupsi Friedrich.

"Izin majelis, saksi tidak boleh diintimidasi seperti ini," ujar JPU pada KPK Takdir.

Di kesempatan itu, Fredrich mengaku, tidak bermaksud mengintimidasi saksi, hanya memberitahu.

"Saya tidak mengintimidasi, justru saya memberitahu saksi," kata Fredrich.

Akhirnya, ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, menenangkan kedua belah pihak. Dia mengetok palu hakim sebagai pertanda peringatan agar kedua belah pihak menahan diri.

"Sudah cukup, cukup, cukup," kata Hakim Saifuddin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas