Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD

Tiga anggota DPRD Mojokerto yang diperiksa diantaranya Udji Pramono dari fraksi Demokrat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). Masud Yunus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wiwiet Febryanto, terkait kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019.

Tiga anggota DPRD Mojokerto yang diperiksa diantaranya Udji Pramono dari fraksi Demokrat, Febriana Meldyawati dari fraksi PDIP,  serta Hardyah Santi dari fraksi Golkar. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Mojokerto, Masud Yunus.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY," Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Ditetapkannya Masud Yunus sebagai tersangka bermula, setelah KPK menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas