Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko: Perlu Kesadaran Baru dalam Memandang Kaum Difabel

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap, sebagai bangsa harus bahu-membahu untuk bangkit mengatasi berbagai persoalan bangsa

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Moeldoko: Perlu Kesadaran Baru dalam Memandang Kaum Difabel
Dokumentasi KSP
Jenderal (Purn) TNI Moeldoko 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Di antara berbagai isu politik yang tengah hangat belakangan, Kantor Staf Presiden menunjukkan kepeduliannya pada isu pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Pada Kamis, (26/4/2018), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hadir dan menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik bertema “Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas” di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Moeldoko memaparkan, selama ini cara pandang dan pendekatan masyarakat, termasuk pemerintah, terhadap penyandang disabiltas cenderung menggunakan pendekatan bantuan atas dasar belas kasihan. Cara pandang dan pendekatan seperti ini menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan.

“Cara pandang dan pendekatan seperti itu terbukti tidak bisa mengangkat harkat dan martabat penyandang disabilitas. Bahkan justru menimbulkan berbagai sikap dan perlakuan yang diskriminatif dalam berbagai aspek kehidupan,” kata Moeldoko dalam keterangan pers yang diterima.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap, sebagai bangsa harus bahu-membahu untuk bangkit mengatasi berbagai persoalan bangsa.

Moeldoko berpesan agar 28 juta penyandang disabilitas di Indonesia tak boleh minder. Sebaliknya, mereka harus tampil percaya diri, memiliki semangat, daya juang, semangat belajar, dan kreatif.

“Sudah banyak buktinya penyandang disabilitas memiliki prestasi hebat di berbagai bidang, baik pendidikan, olah raga, musik, ekonomi, dan sebagainya,” kata Panglima TNI 2013-2015 ini.

Berita Rekomendasi

Pemerintah meyakini bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan mandat bagi Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas dengan kebutuhan khusus.

Moeldoko memaparkan, UU Nomor 8 tahun 2016 adalah hasil penyesuaian dari UNCRPD (The United Convention on the Rights of Persons with Disabilities) oleh PBB pada tahun 2006.

“Artinya, dimensi kebutuhan khusus dan perlakuan khusus adalah satu hal yang menjadi roh dari UNCRPD dan UU No. 8/2016,” tegas mantan Wakil Gubernur Lemhanas ini.

Dimensi untuk kaum dengan kebutuhan khusus dipandang Moeldoko sebagai esensi yang sangat penting, karena adanya stigma mengenai kaum disabilitas menyebabkan terjadinya diskriminasi pada mereka.

Moeldoko juga menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha membangun kesadaran kritis di antara masyarakat bahwa disabilitas adalah sebuah keragaman manusia yang tidak bisa disembunyikan ataupun diingkari.

“Keberadaan dan hak-hak mereka harus dihormati, dilindungi, dan dimajukan oleh Negara,” tekannya lagi.

Dorong Pengesahan 8 Peraturan Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyatakan bahwa, sesuai fungsinya, Kantor Staf Presiden menyapa dan menyerap aspirasi di daerah, untuk kemudian bersama-sama mendesain apa program penting setelah terbitnya UU No.8/2016.

“Salah satu prinsip yang tidak bisa ditawar adalah partisipasi penuh dan efektif penyandang disabilitas dalam perumusan kebijakan yang akan berdampak langsung bagi kehidupan penyandang disabilitas,” kata Jaleswari.

Jaleswari memaparkan, saat ini ada delapan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang tengah diproses di tingkat kementerian/lembaga untuk memastikan agar hak-hak penyandang disabilitas di semua bidang dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan negara.

Delapan Rancangan Peraturan Pemerintah itu yakni RPP Pemenuhan Hak Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan; Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas; Akomodasi Yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Konsesi dan Insentif Dalam Penghormatan; Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pemenuhan Hak Atas Permukiman, Pelayanan Publik dan Perlindungan Dari Bencana Yang Akses Bagi Penyandang Disabilitas dan RPP Unit Layanan Disabilitas Dalam Ketenagakerjaan.

Komitmen Kantor Staf Presiden terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya ditunjukkan dengan perekrutan tenaga profesional. Tenaga Ahli tersebut merupakan penyandang disabilitas. Sunarman Sukamto, yang sebelumnya dikenal sebagai Direktur Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (PPRBM) Solo awalnya mengaku tak percaya dengan kepercayaan ini.

“Saya berharap, dengan masuknya saya di KSP sebagai satu dari jutaan penyandang disabilitas di negeri ini dapat memenuhi amanah teman-teman lain,” kata Kang Maman, panggilan akrabnya.

Maman pun menyatakan kegembiraannya karena saat ini infrastruktur di komplek Istana Kepresidenan sudah sangat ramah pada penyandang disabilitas. “Kalau teman-teman penyandang disabilitas akan berkunjung ke Istana Kepresidenan, tidak akan merasa kesulitan,” katanya.

Diskusi publik ini terbagi dalam dua sesi, dengan pembicara panel lain yakni Staf Ahli Gubernur NTB Nurhandini Eka Dewi, Aktivis Disabel Lalu Wisnu Pradipta dan Surya Sahetapy, Maritta Rastuti dari Komunitas Indorelswan, Ayu Kartika Dewi dari Komunitas Sabang Merauke dan Fandi Adrian dari Ayobaca.in

“Kami sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas perhatian dan pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas, terutama dengan terbitnya Undang-Undang No. 8/2016,” kata Lalu Wisnu Pradipta yang juga Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lombok Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas