Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Maksimal Lakukan Sosialisasi Perpres TKA

Irgan berharap niat baik dari Perpers ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pemerintah Diminta Maksimal Lakukan Sosialisasi Perpres TKA
The Huffington Post
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP angkat bicara mengenai kontroversi Perpres No. 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Anggota F Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chaerul Mahfiz melihat kontroversi ini muncul karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi maksimal.

Akibatnya muncul anggapan bahwa Perpers ini membuat semua level pekerjaan bisa diisi oleh tenaga kerja asing.

Baca: Tiga Berandalan Mabuk Memalak Kevin, Saat Tak Diberi Uang Langsung Menganiaya Dengan Taring Babi

Masyarakat pun curiga jika akan ada jutaan TKA khususnya dari China yang membanjiri semua lapangan pekerjaan yang ada.

Irgan berharap niat baik dari Perpers ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat.

"Padahal ini lebih banyak ke penyederhanaan ijin. Dari misalnya sebelum Perpers prosedur izin perlu 20 hari, kini menjadi enam hari," Irgan dalam diskusi Seminar Nasional yang digelar F PPP, Rabu (25/4/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Seperti apa hidangan penutup di KTT Korea Selatan-Korea Utara yang diprotes Jepang?

Secara prinsip syarat penggunaan TKA tidak berubah signifikan hanya birokrasi perizinan saja yang disederhanakan.

Dengan disederhanakannya prosedur akan meningkatkan investasi diberbagai sektor usaha.

Makanya menurut Irgan, pemerintah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat berapa kebutuhan TKA dan level apa saja mereka akan bekerja.

Irgan menyebut memang ada proyek yang memungkinkan investor membawa pekerja dari negaranya.

Namun ia meminta agar posisi low level tetap diisi oleh tenaga kerja asli Indonesia.

Irgan juga mengemukan saat ini data TKA yang sudah memiliki izin resmi sebanyak 126.000 Orang yang terdiri dari beberapa level jabatan seperti level Komisaris, Manager, Profesional.

Sedangkan dilihat dari segi sektor pekerjaan terdiri dari sektor pertanian, Industri dan Perdagangan.

"Jangan sampai keberadaan TKA mengancam kesempatan tenaga kerja lokal kita," ungkapnya.

Irgan menyebut, saat ini sejumlah masyarakat curiga dengan Perpers TKA ini karena munculnya TKA ilegal yang ditemui di berbagai daerah.

Maka, ia meminta pemerintah harus tegas mengawasi setiap warga asing yang masuk ke Indonesia.

"Jangan sampai WNA yang awalnya datang ke Indonesia dengan tujuan wisata memanfaatkan kemudahan bebas visa kemudian berubah menjadi pekerja ilegal. TKA legal pun juga harus diawasi agar bekerja sesuai sengan bidang dan waktu yang sudah ditentukan," kata Irgan dalam keterangan tertulis.

Ia meminta bagian Imigrasi mengawasi dengan ketat.

Karena mereka bisa mengetahui jumlah WNA yang masuk dan keluar.

"Jangan sampai kecurigaan itu mendegradasi niat baik pemerintah meningkatkan iklim investasi dengan cara menyederhanakan prosedur izin TKA ini," ujar Irgan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas