Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bupati Abubakar, KPK Periksa PNS Pemkab Bandung Barat

Adiyoto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Bupati Abubakar, KPK Periksa PNS Pemkab Bandung Barat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bandung Barat Abubakar memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4/2018). KPK resmi menahan Bupati Bandung Barat Abubakar terkait dugaan suap kepentingan pilkada di Bandung Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Adiyoto.

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat Abubakar.

Adiyoto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (AHI)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abubakar sebagai tersangka suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).

Baca: Menkumham: Warga Binaan Berhak Mendapat Kesempatan Kedua di Hidupnya

KPK juga menetapkan Asep Hikayat sebagai tersangka. Bersama dengan dua pejabat lainnya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADY) yang diduga juga sebagai penerima suap.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka Abubakar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, Selasa (10/4/2018).

Abubakar diduga meminta uang suap ke sejumlah kepala dinas. Dirinya menerima uang suap untuk membiayai istrinya, Elin Suharliah, maju dalam Pilkada 2018. 

Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas