KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Hulu Sungai Tengah
Serta dari brankas di rumah Abdul Latif sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas ALA di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Hulu Sungai Tengah TA 2017 ke penuntutan tahap dua.
Pada pelimpahan ini, penyidik melimpahkan berkas tersangka Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani (FRI), Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit (ABS) ke tahap penuntutan.
"Hari ini (27/4/2018) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018).
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kedua tersangka hingga saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
"Total 40 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka," ungkap Febri.
Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Bantah Kendaraan Mewah yang Dimilikinya Hasil Korupsi
Unsur saksi yang diperiksa diantaranya berasal dari PNS Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Panitia Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri TA 2017, dan pihak swasta.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto sebagai tersangka kasus tersebut.
Abdul Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.
Perusahaan miliki Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.
Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar.
Serta dari brankas di rumah Abdul Latif sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas ALA di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.