Polri Tak Lagi Berwenang Mengawasi Tenaga Kerja Asing
Mabes Polri mengungkapkan pihaknya tak lagi berwenang melakukan pengawasan secara langsung terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan pihaknya tak lagi berwenang melakukan pengawasan secara langsung terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pihaknya saat ini hanya sekadar membantu pihak imigrasi.
"Kalau ada orang mencurigakan kita berhentikan, kita amankan. Kita tanya identitasnya, kalau dia tidak ada identitas jelas, kita serahkan lagi ke Imigrasi," ujar Setyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Baca: Mengapa Warga Nekat Mengebor Minyak Secara Tradisional Tanpa Peralatan Pengamanan?
Hal ini bermula dari diterapkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sejak saat itu, kata Setyo, pengawasan TKA yang dilakukan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri otomatis berhenti.
Adanya UU tersebut membuat Polri hanya melakukan pemantauan semata.
Saat ini, bila ada aktivitas orang asing di dalam negeri, tugas pengawasan pokok berada di tangan Keimigrasian.
Namun jenderal bintang dua ini mengatakan jika TKA melakukan pelanggaran hukum, polisi tetap akan bertindak.
Baca: Penyakit Diabetesnya Kambuh, Kedua Mata Zumi Zola Sulit Melihat
"Sesuai locus delicti-nya, maka tenaga kerja asing tersebut akan dikenai hukum Indonesia. Dengan dasarnya adalah KUHP. Kejahatan dilakukan di Indonesia ya diproses," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa di setiap daerah terdapat tim yang dibuat untuk mengawasi orang asing, yakni Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).
Akan tetapi, menurut Setyo, tim itu tidak bekerja maksimal lantaran terbentur masalah anggaran.
"Ya kan kita tidak ada anggarannya. Kalau Polri, timpora itu kan tanpa anggaran," ujarnya.