RUU BUMN Akan Mengatur Tentang Perlindungan Aset Negara
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru tentang BUMN, DPR akan mengatur tentang penguatan BUMN.
Editor: Content Writer
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menekankan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), DPR akan mengatur tentang penguatan BUMN.
“Undang-undang ini sudah cukup lama, dari tahun 2003. Saya kira sekarang ini sudah waktunya untuk dilakukan revisi. Intinya adalah harus ada penguatan BUMN," tandasnya di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Totok menjelaskan dalam penguatan RUU BUMN akan mengatur tentang perlindungan terhadap aset negara. Karena aset negara ditujukan untuk kemakmuran masyarakat.
“BUMN ini adalah badan usaha yang mereka bersaing dengan badan usaha swasta lainnya, jadi mesti diberi keleluasaan, supaya mereka bisa bener-benar menjadi pemain bisnis yang handal,” paparnya.
Totok yang memimpin rapat bersama dengan pengusul dari Komisi VI DPR RI ini juga sempat menyinggung tentang perlu adanya jaminan kepada para direksi dan para pimpinan BUMN dalam mengembangkan usaha negara. Tanpa adanya jaminan kepada para direksi dan pimpinan BUMN bisa membuat kinerja usaha tidak produktif.
“Bahwa mereka bisa mengembangkan karirnya dengan baik dan tidak selalu merasa terancam atau setiap saat nasibnya tidak pasti, itu akan membuat kinerja atau suasana kerja tidak baik,” ujar Anggota Dewan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Totok juga memberikan koreksi pada kinerja BUMN selama ini, menurutnya BUMN selama ini kurang mampu bersaing dengan swasta lain.
“Saya kira pemerintah perlu ada keberpihakan juga, supaya BUMN kita lebih maju dibanding dengan perusahaan lain, terutama perusahaan asing. Jadi mestinya kita lebih mengutamakan pada BUMN kita daripada perusahaan-perusahaan asing,” jelasnya.(*)