Presiden Tidak Mau Melakukan Intervensi Terhadap Proses Hukum
Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan dari alumni 212 kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan sejumlah orang lainnya.
Permintaan itu disampaikan alumni 212 saat pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/4/2018).
"Dalam pertemuan itu, salah satu hal yang mengemuka yang disampaikan persaudara alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi, seperti Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Pengakuan serupa sebelumnya disampaikan para ulama alumni 212 yang bertemu Presiden Jokowi. Para ulama menggelar jumpa pers setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi itu bocor ke publik.
"Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan.
Menurut Johan, Presiden menolak permintaan Alumni 212 tersebut. Sebab, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Ketika menghadapi permintaan itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," kata Johan.
Ketua Tim 11 Ulama Alumni 212 Misbahul Anam sebelumnya mengungkapkan, pertemuan pihaknya dengan Presiden Jokowi bertujuan untuk menyampaikan informasi akurat terkait kasus-kasus kriminalisasi terhadap para ulama dan aktivis alumni 212.
"Pertemuan tersebut diharapkan agar Presiden mengambil kebijakan menghentikan kriminalisasi ulama dan aktivis 212, serta mengembalikan hak-hak para ulama dan aktivis 212 korban kriminalisasl sebagai warga negara," ujar Misbahul dalam konferensi pers di Restoran Larazeta, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Menurut Anam, para ulama dari Tim 11 yang hadir pada waktu itu juga menyampaikan berbagai harapan dan penjelasan terkait masalah kriminalisasi ulama dan aktivis 212 secara apa adanya.
Mereka mendesak Presiden untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis 212. Di sisi lain, ia menyesalkan bocornya foto dan berita pertemuan itu.
Anam menduga ada pihak ketiga yang ingin mempertentangkan Presiden Jokowi dengan alumni 212.
"Meminta Istana mengusut tuntas bocornya foto dan berita tersebut sebagai kelalaian aparat Istana yang tidak bisa menjaga rahasia negara," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Yusuf Martak mengungkapkan, pertemuan itu juga membahas adanya ketidakadilan dalam proses hukum terhadap para ulama dan aktivis 212.
"Laporan yang dibuat oleh para ulama dan aktivis kami terkait penistaan dan pelecehan agama maupun ulama tidak ada satu proses yang akurat, bahkan cenderung mengulur-ulur. Itulah yang kami sampaikan kemarin di Istana," kata Yusuf.(Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Tolak Permintaan Alumni 212 untuk Intervensi Kasus Rizieq", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/15330581/presiden-jokowi-tolak-permintaan-alumni-212-untuk-intervensi-kasus-rizieq.