Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rieke Diah Pitaloka: Harus Ada Perbaikan Aturan Mengenai Tenaga Kerja Asing

Rieke Diah Pitaloka, menyebut pembahasan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak bisa dibicarakan secara parsial.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rieke Diah Pitaloka: Harus Ada Perbaikan Aturan Mengenai Tenaga Kerja Asing
Amriyono
Rieke Diah Pitaloka 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka, menyebut pembahasan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak bisa dibicarakan secara parsial.

Menurutnya perlu ada kehati-hatian dalam merespon persoalan tersebut.

Rieke mengatakan Indonesia pun menjadi negara pengirim buruh migran terbesar sedunia.
Khususnya ke negara-negara di wilayah Timur Tengah dan Asia.

"Persoalan tenaga asing juga kita harus hati-hati untuk merespon jangan lupa Indonesia adalah salah satu pengirim buruh migran terbesar di dunia terutama di Timur Tengah dan Asia lainnya termasuk ke Tiongkok," kata Rieke di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu (29/4/2018).

Baca: Sepeda Motor Hantam Mobil Elf Hingga Terbakar, Dua Orang Tewas di Garut

Rieke mengatakan dalam membahas persoalan tersebut perlu ada gambaran jelas soal konsep negara industri seperti apa yang akan dibangun ke depan.

Berita Rekomendasi

"Kalau tidak punya blueprint kita juga tidak mungkin menghalau bagaimana kemudian semua orang mengatakan negara kami buat negara kami saja tentu saja namanya nasionalisme kita bukan yang sempit, bahwa harus ada perbaikan beberapa aturan tenaga kerja asing," katanya.

Baca: Satgas Citarum Kembali Temukan Pabrik di Cimahi Buang Langsung Limbah ke Sungai

Presiden Presiden OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia), Saeful Tavip, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 menguatkan fungsi pengawasan terhadap persoalan tenaga kerja asing.

Dengan adanya aturan baru tersebut dinilai akan memperkecil tenaga kerja kasar masuk ke Indonesia.

"Perpres ini sebenarnya ingin mengatur lebih tegas lebih jelas, ingin mengawasi lebih jelas lagi tentang bagaimana penggunaan tenaga kerja asing supaya tidak semberangan jenis pekerjaan dimasuki tenaga kerja asing, apalagi tenaga kerja asing kasar," ujar Saeful Tavip.

Saeful mengatakan isu adanya serbuan tenaga kerja asing sebagai sebuah kebohongan.

Menurutnya, sebelum adanya Perpres tersebut sudah banyak tenaga asing yang masuk.

"Adanya serbuan jutaan segala macem itu hoaks lah bahwa ada beberapa kasus itu pasti sejak lama itu sudah ada sejak jaman presiden sebelumnya sudah ada," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas