Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Imbau Tak Ada Kampanye Saat Peringatan Hari Buruh

"Diimbau agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye Pilkada maupun Pemilu,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Imbau Tak Ada Kampanye Saat Peringatan Hari Buruh
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Fritz Edward Siregar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengimbau siapa pun agar tak melakukan kampanye dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2018 besok.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan aksi peringatan Hari Buruh sebaiknya dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan buruh.

Baca: Menhub Sebut Bukan Hanya Penumpang, Sopir Taksi Online Pun Berpotensi Jadi Korban Perampokan

"Diimbau agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye Pilkada maupun Pemilu," kata Fritz di keterangan persnya di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Ditambahkan Fritz, Bawaslu mengapresiasi semua upaya dan aktivitas demokrasi untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sebagaimana yang dilindungi konstitusi UUD 1945.

"Termasuk juga aksi buruh yang dilakukan pada 1 Mei setiap tahun. Meski demikian, Bawaslu mengimbau agar kemerdekaan tersebut tetap dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Menhub Sebut Bukan Hanya Penumpang, Sopir Taksi Online Pun Berpotensi Jadi Korban Perampokan

Adapun materi kampanye yang dilarang meliputi orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster, ataupun selebaran.

Salah satu bentuk kampanye juga adalah rapat umum.

Adapun, kampanye rapat umum hanya diperbolehkan pada masa kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

"Selain itu, UU (Nomor 7 Tahun 2017) tersebut melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan. Kampanye juga dilarang diisi dengan intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum," tuturnya.

Lanjut Fritz, UU Pemilu juga mengamanatkan, desain alat peraga kampanye Pilkada dan Pemilu harus mendapat izin Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga apabila terdapat alat peraga selain itu, jelas merupakan pelanggaran undang-undang.

"Bawaslu berharap, peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai dan bebas dari kegiatan kampanye untuk Pilkada maupun Pemilu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas