Kadishub DKI Tegaskan Tidak Boleh Ada Kegiatan Politik Dalam Car Free Day
"Selain itu tidak boleh, apa tidak boleh ya yang bernuansa politik, SARA, ataupun hasutan-hasutan yang bersifat negatif,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan dalam Car Free Day hanya tiga kegiatan yang diperbolehkan.
Di antaranya pengukuran kualitas udara, olahraga, dan seni budaya.
Baca: KPAI Menyayangkan Keterlibatan Anak Dalam Kegiatan Politik di Car Free Day
"Jadi gini sebenarnya dalam pelaksanaan CFD kita sudah punya pedoman yaitu Pergub 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor dalam CFD itu hanya ada tiga kegiatan yang diperbolehkan lingkungan hidup dalam hal ini kualitas udara, olahraga, dan Seni budaya," ujar Andri Yansyah di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Andri menegaskan selain ketiga hal tersebut tidak diperbolehkan termaksuk yang bernuansa politik dan SARA.
Baca: 25 Orang Tewas Akibat Serangan Bom Bunuh Diri Beruntun di Afghanistan
"Selain itu tidak boleh, apa tidak boleh ya yang bernuansa politik, SARA, ataupun hasutan-hasutan yang bersifat negatif," katanya.
Andri mengatakan jika semua akan dikembalikan kepada Pergub 12 tahun 2016.
"Sesuai dengan arahan dari Pak Wakil Gubernur untuk kembali lagi kepada Pergub yang sudah ada ya nanti tadi sudah disepakati bahwa terkait masalah pergerakan yang ada di CFD," katanya.
Baca: Wanita yang Dipersekusi Orang Berkaus #2019GantiPresiden Saat Car Free Day Akan Tempuh Jalur Hukum
Andri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal lain yang tidak diperbolehkan di area CFD.
"Kami menghimbau kepada semua masyarakat jangan merusak ya fungsi daripada CFD, biarlah masyarakat yang akan melakukan aktivitas olahraga dan seni silakan ya tetapi tidak dicemari atau dikotori oleh hal-hal diluar tersebut," katanya.