KPK Tahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
Penahanan Mustofa akan dilakukan di Rutan cabang KPK kavling K4. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa setelah dilakukan pemeriksaan.
Penahanan Mustofa akan dilakukan di Rutan cabang KPK kavling K4. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mojokerto dan setelah dipertimbangkan, Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, (30/4/2018).
Baca: Grace Natalie: Persekusi Diluar Batas Berbahaya Jelang Pemilu
Febri tidak merinci kasus yang menjerat Mustofa. Namun dirinya mengungkapkan KPK akan menjelaskannya pada konferensi pers sore ini.
"Sore ini, KPK akan menyampaikan informasi secara lengkap melalui konferensi pers," ungkap Febri.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Mojokerto, Jawa Timur.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah memeriksa rumah dinas Mustofa pada Selasa (24/4/2018).