Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI Suarakan Jaminan Penuh Pekerja Media

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Serikat Pekerja Media ikut memperingati Hari Buruh Sedunia pada Selasa (1/5/2018).

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in AJI Suarakan Jaminan Penuh Pekerja Media
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Ilustrasi: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menggelar aksi Hari Buruh Internasional di depan kantor Gubernur Sumut, Medan, Sumatera Utara, Senin (1/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Serikat Pekerja Media ikut memperingati Hari Buruh Sedunia pada Selasa (1/5/2018).

Dalam aksinya itu, AJI menyuarakan adanya jaminan penuh terhadap pekerja media. Sebab, saat ini AJI menilai masih banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan media baik di dalam negeri maupun media asing yang berdomisili di Indonesia.

"Pelanggaran terhadap pekerja media yang merupakan pilar dari demokrasi masih jamak ditemukan di perusahaan media yang beroperasi di Indonesia," ungkap ‎Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Aloysius Budi Kurniawan ‎di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Baca: Gara-gara Orangtua Lalai, Bayi Ini Terlempar Jatuh dari Mobilnya, Videonya Viral di Media Sosial

Dalam catatan AJI, setidaknya ada empat modus pelanggaran jaminan sosial. Pertama, tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya.

Berita Rekomendasi

Poin ketiga mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tapi hanya membayarkan salah satunya.

Terakhir, pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.

AJI mencatat, saat ini data pengaduan yang sudah masuk ke LBH Pers ada lebih delapan perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media.

Padahal, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 14, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

Selain itu, pasal 15 (1) juga menyebutkan, Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas