Banyak Tentangan, Cuti Bersama Lebaran Akan Diputuskan Pekan Ini
Menurut Puan, rapat nantinya akan mencermati berbagai kegiatan ekonomi, seperti perbankan, pelabuhan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko PMK Puan Maharani akan kembali menggelar rapat tingkat menteri untuk menentukan cuti bersama Lebaran 2018, seiring banyaknya tentangan dari pelaku ekonomi.
"Arahannya (Presiden Jokowi) kita akan kumpul kembali untuk mencermati hal tersebut (keberatan dari pelaku ekonomi)," kata Puan di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Menurut Puan, rapat nantinya akan mencermati berbagai kegiatan ekonomi, seperti perbankan, pelabuhan, penerbangan, Bursa Efek Indonesia, dan hal-hal lainnya, termasuk sosial budaya.
"Sehingga jangan sampai produktivitas berkaitan dengan ekonomi tidak kita cermati, namun jangan sampai mengurangi waktu bersilaturahmi umat muslim dan seluruh rakyat Indonesia menjelang puasa dan idul fitri. Jadi dalam waktu satu atau dua hari ini secepatnya kita akan kumpul lagi," papar Puan.
Meski akan dilakukan evaluasi terkait surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, kata Puan, hingga saat ini cuti bersama lebaran masih mengacu kepada keputusan sebelumnya yang telah disepakati bersama.
"Nanti kita kumpul dulu semuanya kementerian dengan mengundang pihak-pihak terkait dan itu kita akan sampaikan kembali dalam waktu sayu dua hari ini," ucap Puan.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menambah tiga hari cuti bersama Idul Fitri melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.
Demikian dirilis dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (18/4/2018).
Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.
Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.
Dengan demikian cuti bersama untuk idul fitri tahun ini menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.