Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Gandeng KPK Berantas PNS Tipikor

Kerjasama BKN dengan KPK ini dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BKN Gandeng KPK Berantas PNS Tipikor
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian menggandeng Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan hal tersebut dilakukan guna menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht).

"Kerjasama tersebut telah menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen ASN," ujar Ridwan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/5/2018).

Pertama, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca: BKN Minta Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penipuan CPNS

Yang kedua, kata Ridwan, yakni Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli. Menindaklanjuti komitmen penuntasan kasus PNS tipikor.

"BKN sendiri telah melayangkan imbauan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V55-5/99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada empat hal utama yang disampaikan Kepala BKN kepada seluruh PPK instansi lewat surat tersebut. Pertama, imbauan dengan meminta PPK menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi PNS di lingkungan instansinya yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

"Kedua, imbauan agar PPK memastikan bahwa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada praktik suap atau pungli," kata dia.

Ketiga, apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan oleh PPK instansi maka akan ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK.

"Keempat, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Kerjasama BKN dengan KPK ini dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas