JPU Kasus First Travel Yakin Dakwaan Sesuai Harapan Korban
Heri Jerman menyakini dakwaan yang sebelumnya yang dibacakan JPU sesuai dengan harapan korban First Travel.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Heri Jerman menyakini dakwaan yang sebelumnya yang dibacakan JPU sesuai dengan harapan korban First Travel.
"Saya memakai logika saja, bagaimana dia menyakinkan, mau menyakinkan hakim dan jaksa, sementara uangnya yang kita sita itu Rp 9 miliyar. Kita sudah cari kemana-mana ya sekitar 25 apa 35 rekening ya yang kita sita itu kalau kita total itu jumlahnya segitu," ujar Heri saat ditemui di sebuah hotel kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Menurut Heri, dengan uang yang disita JPU sebesar 9 miliar itu maka ketiga terdakwa sangat tak mungkin memberangkatkan 60 ribu jemaah First Travel.
"Ya kan logikanya begitu, dia (terdakwa) harus memberangkatkan kalau 60 ribu jemaah dia harus punya punya Rp 900 miliar sementara dia ngomong ada, nanti setor, investornya mana," jelas Heri.
Baca: Tuntutan terhadap Bos First Travel Dibacakan Senin Pekan Depan, Ini Kata Jaksa
Pada pembacaan tuntutan Senin (7/5/2018) mendatang, Heri berharap tuntutan itu sesuai dengan harapan korban.
"Kita lihatlah nanti, yang jelas tersirat bahwa saya memperhatikan aspirasi masyarakat terutama para korban. Makanya kita dengarkan formulasi yang akan saya masukkan dalam tuntutan, mudah - mudahan itu menjadi penengah dalam hal menyelesaikan korban dengan terdakwa," terangnya.
Pada sidang perdana kasus First Travel Senin (19/2/2018) lalu, Heri Jerman menyebutkan, ketiga bos First Travel ini didakwa kasus penggelapan, pencucian, dan pencucia uang yaitu pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dan pasal 3 KUTPPU.
Diketahui, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Total korban First Travel mencapai 60ribu lebih dan ditaksir menimbulkan kerugian sebesar Rp 9,533 miliar.