Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjutan Sidang Uji Materi, PSI Hadirkan Keluarga Korban UU MD3

Frederik adalah tukang ojek yang tewas setelah bertabrakan dengan mobil anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy G Sitanala.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lanjutan Sidang Uji Materi, PSI Hadirkan Keluarga Korban UU MD3
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani (kiri) mewakili pihak termohon menghadiri lanjutan sidang perkara pengujian UU MD3 dengan objek pelaksanaan hak angket kepada KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pemohon yang berupa mendengarkan keterangan Bambang Widjojanto tentang pengawasan, proses penanganan perkara, dan pelemahan yang terjadi di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang uji materi Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan dilanjutkan kembali pada Kamis (3/5/2018).

Ada seorang saksi penting yang dihadirkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Saksi itu adalah keluarga Frederik Radjawane.

Frederik adalah tukang ojek yang tewas setelah bertabrakan dengan mobil anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy G Sitanala.

Namun hingga kini, Jimy G Sitanala belum juga diperiksa polisi.

“Alasannya, polisi mengaku terbentur UU MD3,” kata Kamaruddin, Koordinator Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) yang mewakili PSI.

Baca: Argumen DPR dan Pemerintah soal Revisi UU MD3 Lemah, PSI Yakin Menang

Berita Rekomendasi

Kepolisian menyatakan belum mengirimkan surat meminta izin untuk pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Karena itu, Jimy yang merupakan anggota Fraksi PDIP belum juga diperiksa.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa Revisi UU MD3 memang nyata bermasalah. Buktinya, anggota DPRD bersangkutan sulit sekali untuk diperiksa,” lanjut Kamaruddin yang juga caleg PSI tersebut.

Selain saksi di atas, PSI juga akan menghadirkan Ahli, yaitu Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dan pendiri Sekolah Hukum Jentera.

Bivitri akan membedah pasal-pasal dalam Revisi UU MD3 yang bermasalah.

Baca: Revisi UU MD3 Sudah Melalui Berbagai Pertimbangan

PSI menyoal tiga pasal. Yaitu, Pasal 73 Ayat 3 dan 4 a dan c, kemudian Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245. Pasal 73 mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

PSI melihat pasal tersebut berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik.

Selanjutnya, Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

PSI menilai ketentuan tersebut bisa membuat rakyat takut untuk mengkritik DPR di tengah kinerja mereka yang buruk.

Terakhir, Pasal 245 mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

PSI menilai pasal tersebut melawan konstitusi.

Sebab, hak imunitas anggota DPR di sana berlaku untuk semua tindakan tindak pidana yang dilakukan anggota DPR.

Sidang besok akan digelar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas