Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Gedung IPDN Agam
"Gamawan Fauzi saksi untuk tersangka DJ dalam kasus pembangunan kampus IPDN Agam," ucap Febri
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (3/5/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011.
Baca: Di Hadapan Korps Marinir, Ryamizard Mengaku Lebih Senang Disapa Jenderal Ketimbang Menteri
Febri menambahkan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom. Dudy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Gamawan Fauzi saksi untuk tersangka DJ dalam kasus pembangunan kampus IPDN Agam," ucap Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/5/2018).
Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri saat proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam itu dilakukan.
Sedangkan Dudy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011.
Baca: Jokowi Ajak Semua Menteri Ikut Promosikan Asian Games
Dudy ditahan penyidik KPK sejak 22 Februari lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan pada Maret 2016 lalu.
KPK menengarai terdapat kerugian negara Rp 34 miliar dalam pembangunan Gedung lPDN Agam dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.