ICW : Tuntutan Jaksa KPK dan Kejaksaan Terhadap Terdakwa Korupsi Masih Masuk Kategori Ringan
Berat atau ringannya sebuah keputusan tidak lepas dari tuntutan yang diberikan jaksa dalam sebuah perkara korupsi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berat atau ringannya sebuah keputusan tidak lepas dari tuntutan yang diberikan jaksa dalam sebuah perkara korupsi.
Rata-rata tuntutan jaksa dari kejaksaan dalam perkara korupsi tahun 2017 yaitu 3 tahun 2 bulan.
Data ICW menggambarkan ada tuntutan dalam kategori ringan 672 (65.12%) terdakwa, tuntutan sedang 288 (27.91%) terdakwa, dan tuntutan berat 12 (1.16%).
Baca: Fredrich Yunadi: Jangan Saya Dituduh Mencuri Rekam Medis Setya Novanto
Lalola Easter, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW mengatakan jika tuntutan jaksa dari KPK dan Kejaksaan masih masuk kategori ringan.
"Tuntutan jaksa baik dari KPK dan Kejaksaan juga masih masuk dalam kategori ringan," ujar Lalola Easter di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Baca: Novel Baswedan Berharap Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasinya Bulan Ini
Dia mengatakan tuntutan jaksa jika dirata-ratakan hanya 3 tahun 2 bulan penjara.
"Jika rata-rata vonis penjara perkara korupsi adalah 2 tahun 2 bulan penjara, maka rata-rata besaran tuntutan jaksa hanya 3 tahun 2 bulan penjara," katanya.
Baca: Megawati Singgung Politisasi Kasus Di Depan Kader PDIP
Namun demikian terdapat perbedaan pada rata-rata tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK dengan Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan, dimana rata-rata tuntutan jaksa dari KPK adalah 5 tahun 3 bulan penjara sedangkan jaksa dari kejaksaan adalah 3 tahun 1 bulan penjara.
Lalola mengatakan jika tuntutan jaksa harus dikritisi karena akan mempengaruhi keputusan hakim.
"Rendahnya tuntutan jaksa ini juga yang harus dikritisi, karena biar bagaimanapun hakim pasti mempertimbangkan tuntutan jaksa sebelum memutus," katanya.
Lalola mengatakan jika hakim akan mempertimbangkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa.
"Jika jaksa memang menuntut terdakwa korupsi dengan tuntutan penjara yang ringan, sudah barang tentu hakim akan bertolak dari angka tersebut mempertimbangkan putusannya," katanya.