Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW : Tuntutan Jaksa KPK dan Kejaksaan Terhadap Terdakwa Korupsi Masih Masuk Kategori Ringan

Berat atau ringannya sebuah keputusan tidak lepas dari tuntutan yang diberikan jaksa dalam sebuah perkara korupsi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW : Tuntutan Jaksa KPK dan Kejaksaan Terhadap Terdakwa Korupsi Masih Masuk Kategori Ringan
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Lalola Esther. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berat atau ringannya sebuah keputusan tidak lepas dari tuntutan yang diberikan jaksa dalam sebuah perkara korupsi.

Rata-rata tuntutan jaksa dari kejaksaan dalam perkara korupsi tahun 2017 yaitu 3 tahun 2 bulan.

Data ICW menggambarkan ada tuntutan dalam kategori ringan 672 (65.12%) terdakwa, tuntutan sedang 288 (27.91%) terdakwa, dan tuntutan berat 12 (1.16%).

Baca: Fredrich Yunadi: Jangan Saya Dituduh Mencuri Rekam Medis Setya Novanto

Lalola Easter, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW mengatakan jika tuntutan jaksa dari KPK dan Kejaksaan masih masuk kategori ringan.

"Tuntutan jaksa baik dari KPK dan Kejaksaan juga masih masuk dalam kategori ringan," ujar Lalola Easter di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Novel Baswedan Berharap Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasinya Bulan Ini

Dia mengatakan tuntutan jaksa jika dirata-ratakan hanya 3 tahun 2 bulan penjara.

"Jika rata-rata vonis penjara perkara korupsi adalah 2 tahun 2 bulan penjara, maka rata-rata besaran tuntutan jaksa hanya 3 tahun 2 bulan penjara," katanya.

Baca: Megawati Singgung Politisasi Kasus Di Depan Kader PDIP

Namun demikian terdapat perbedaan pada rata-rata tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK dengan Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan, dimana rata-rata tuntutan jaksa dari KPK adalah 5 tahun 3 bulan penjara sedangkan jaksa dari kejaksaan adalah 3 tahun 1 bulan penjara.

Lalola mengatakan jika tuntutan jaksa harus dikritisi karena akan mempengaruhi keputusan hakim.

"Rendahnya tuntutan jaksa ini juga yang harus dikritisi, karena biar bagaimanapun hakim pasti mempertimbangkan tuntutan jaksa sebelum memutus," katanya.

Lalola mengatakan jika hakim akan mempertimbangkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa.

"Jika jaksa memang menuntut terdakwa korupsi dengan tuntutan penjara yang ringan, sudah barang tentu hakim akan bertolak dari angka tersebut mempertimbangkan putusannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas