Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Tak Ngeyel dan Tak Bikin Ribut, Fredrich Kini Punya Banyak Teman Baru di Rutan Cipinang

Di 'rumah' barunya, Fredrich ditempatkan bersama lebih 20-an tahanan baru lain dari berbagai latar belakang kasus pidana, termasuk narkoba.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Janji Tak Ngeyel dan Tak Bikin Ribut, Fredrich Kini Punya Banyak Teman Baru di Rutan Cipinang
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Fredrich Yunadi menunjukan bakpao dalam persidangan, Kamis (12/4/2018). 

Majelis hakim mengabulkan permintaan Fredrich agar dia dipindahkan dari Rutan KPK tempat awalnya ditahan.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku ikut mendampingi saat kliennya dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang. Menurutnya, Fredrich terbilang kooperatif.

"Dia (Fredrich) belum komunikasi lagi dengan saya soal kondisinya di Rutan Cipinang. Tapi, bagaimana pun kondisinya di sana, itu kan sudah permintaan dia, yah dia harus enak-enakin. Ketika dia minta pindah dari Rutan KPK ke Rutan Cipinnag, berarti dia sudah tahu (kondisi) masing-masing rutan 'kan. Logikanya begitu 'kan," ujarnya.

Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara dari terpidana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Baca: Untuk Keenam Kalinya, Suzuki Kembali Jadi Sponsor AFF Suzuki Cup 2018

Baca: Berapa Dana yang Diguyurkan Suzuki Agar Jadi Sponsor Utama AFF Suzuki Cup 2018?

Dia ikut diproses hukum karena saat menjadi pengacara Novanto diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya.

Berita Rekomendasi

Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta.

Dua orang berbeda profesi itu diduga merekayasa sakitnya Novanto agar bisa lolos dari proses hukum di KPK.

Saat ini, kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih diproses dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas