Janji Tak Ngeyel dan Tak Bikin Ribut, Fredrich Kini Punya Banyak Teman Baru di Rutan Cipinang
Di 'rumah' barunya, Fredrich ditempatkan bersama lebih 20-an tahanan baru lain dari berbagai latar belakang kasus pidana, termasuk narkoba.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menempati Rutan Cipinang Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018) siang kemarin, setelah dipindahkan dari Rutan KPK.
Di 'rumah' barunya, Fredrich ditempatkan bersama lebih 20-an tahanan baru lain dari berbagai latar belakang kasus pidana, termasuk narkoba.
Kepala Pengamanan Rutan Cipinang, Wisnu Hani Putranto mengatakan, tempat awal yang ditempati oleh Fredrich adalah kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
Di tempat tersebut, Fredrich selaku tahanan baru akan menjalani masa orientasi pengenalan lingkungan rutan, termasuk hak dan kewajibannya.
"Di kamar mapenaling lebih kurang seminggu. Di situ tahanannya ramai dan (latar belakang kasus tahanan) campur-campur. Di situ ada ada puluhan tahanan, kamarnya besar. Tahanannya campur, ada (tahanan) kasus tipikor, ada narkoba dan ada kasus kriminal. Setelah proses mapenaling, baru kami pindahkan ke blok khusus tipikor," ujar Wisnu.
Wisnu sedikit mengetahui karakter dan gaya bicara seorang Fredrich dari pemberitaan di media massa. Dia kerap berbicara dengan suara meledak-ledak dan cenderung ngeyel saat menjalani proses persidangan kasusnya di pengadilan.
Ia berbincang santai dan menasihati Fredrich agar tidak melakukan hal itu selama di Rutan Cipinang.
"Tadi (kemarin) saya bilang, 'Pak Fredrich, nanti jangan ngeyel-ngeyel, nanti saya pusing. Katanya, 'Enggak Pak, tenang aja, saya nurut kok, Pak. Saya bicara begitu cuma di depan media aja. Tapi, saya nurut kok pPak, tenang aja'. Saya bilang, 'Saya takut Pak, kalau Bapak ngeyel- ngeyel. Jangan buat saya pusing Pak.' Mudah-mudahan benar," kata Wisnu menceritakan percakapannya dengan Fredrich.
Wisnu menyampaikan nasihatnya itu karena khawatir aksi dan sikap Fredrich yang dikenal tidak kooperatif akan menyulitkan dirinya, tahanan lain hingga para petugas rutan.
Apalagi, saat ini Rutan Cipinang dihuni oleh 4 ribu tahanan dari kapasitas 1.100 tahanan.
Ia bersyukur, jika nantinya Fredrich menepati janjinya untuk menuruti seluruh aturan main di rutan.
"Makanya saya bilang, 'Pak Fredrich kalau bapak buat ribut dan buat pusing, maka nanti saya yang sakit kepala.' Di sini sudah overcapacity," imbuhnya.
Jaksa pada KPK, M Takdir Subhan mewakili tim untuk eksekusi pemindahan Fredrich dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang.
Menurutnya, ini merupakan eksekusi atas penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara Fredrich.
Majelis hakim mengabulkan permintaan Fredrich agar dia dipindahkan dari Rutan KPK tempat awalnya ditahan.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku ikut mendampingi saat kliennya dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang. Menurutnya, Fredrich terbilang kooperatif.
"Dia (Fredrich) belum komunikasi lagi dengan saya soal kondisinya di Rutan Cipinang. Tapi, bagaimana pun kondisinya di sana, itu kan sudah permintaan dia, yah dia harus enak-enakin. Ketika dia minta pindah dari Rutan KPK ke Rutan Cipinnag, berarti dia sudah tahu (kondisi) masing-masing rutan 'kan. Logikanya begitu 'kan," ujarnya.
Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara dari terpidana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Baca: Untuk Keenam Kalinya, Suzuki Kembali Jadi Sponsor AFF Suzuki Cup 2018
Baca: Berapa Dana yang Diguyurkan Suzuki Agar Jadi Sponsor Utama AFF Suzuki Cup 2018?
Dia ikut diproses hukum karena saat menjadi pengacara Novanto diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya.
Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta.
Dua orang berbeda profesi itu diduga merekayasa sakitnya Novanto agar bisa lolos dari proses hukum di KPK.
Saat ini, kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih diproses dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun.