Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua DPR Dorong Kemendagri dan KPU Sinkronkan Data Penduduk Tanpa e-KTP

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta masyarakat proaktif dalam proses perekaman e-KTP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ketua DPR Dorong Kemendagri dan KPU Sinkronkan Data Penduduk Tanpa e-KTP
ISTIMEWA
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menerima President of the Global Council for Tolerance and Peace (GCTP), Ahmed Bin Mohamed Aljarwan, Kamis (3/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta masyarakat proaktif dalam proses perekaman e-KTP. Ia mengingatkan, kepemilikan e-KTP terkait erat dengan hak politik warga untuk memilih pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Pernyataan Bamsoet sekaligus respons atas temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang jutaan warga yang belum terekam di pusat data e-KTP. Bahkan, angkanya mencapai 11 juta. “Pimpinan DPR mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018,” ujar Bamsoet -panggilan karib Bambang- di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Bamsoet tak hanya meminta masyarakat proaktif. Legislator Golkar itu juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka akses seluas mungkin bagi warga yang belum terekam di data e-KTP. "Agar Kemendagri memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP,” pungkasnya

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki e-KTP. Menurut Bamsoet, sinkronisai itu harus segera dituntaskan.

“Sehingga dapat dengan mudah dilakukan pendataan agar sebelum 27 Juni 2018 (hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, red) seluruh masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dan e-KTP,” ia menegaskan.

Bamsoet juga mengingatkan KPU untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “UU Pemilu sudah menjamin setiap warga negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas