Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirjen Hubla Jalani Sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pledoi atau nota pembelaan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ini

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mantan Dirjen Hubla Jalani Sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2018). Antonius didakwa menerima suap gratifikasi senilai Rp 5,8 miliar terkait empat proyek yang ditangani PT Adhiguna Keruktama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terdakwa Antonius Tonny Budiono, Kamis (3/5/2018) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pledoi atau nota pembelaan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ini.

Baca: Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Gedung IPDN Agam

Di sidang sebelumnya, Kamis (19/4/2018) malam, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa melakukan pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan. Oleh jaksa, Tonny dinilai terbukri menerima suap Rp 2,3 miliar dari komisaris PT Adiguna Keruktama‎, Adi Putra Kurniawan.

Uang diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelabuhan Pulau Pisang Kalimantan Tengah tahun 2016 2016 pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Baca: Jokowi Ajak Semua Menteri Ikut Promosikan Asian Games

Selain itu, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang seperti jam tangan, cincin, keris hingga tombak.

Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas